Mekanisme pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat dilakukan melalui tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Pendirian koperasi baru melibatkan musyawarah desa, pembentukan struktur koperasi, penyusunan AD/ART, pembuatan akta notaris, pengurusan legalitas (AHU, NPWP, NIK, dan NIB), serta digitalisasi dan pelatihan.
Pendirian Koperasi Baru:
- Musyawarah Desa: Tahap awal melibatkan musyawarah desa untuk menyepakati pendirian koperasi, menetapkan AD/ART, memilih calon pengurus dan pengawas, serta menentukan jenis usaha
- Pembentukan Struktur dan Penyusunan AD/ART: Setelah musyawarah, dibentuk struktur koperasi dan disusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
- Pembuatan Akta Notaris: Pendirian koperasi diresmikan melalui akta notaris.
- Pengurusan Legalitas: Koperasi mengurus legalitas seperti AHU (Administrasi Hukum Umum), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NIK (Nomor Induk Koperasi), dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Digitalisasi Koperasi: Penerapan teknologi digital untuk mengoptimalkan kinerja koperasi.
- Pelatihan dan Pendampingan: Koperasi perlu mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan
Marwan
11 Juni 2025 18:50:40
Mudah-mudahan unit usaha yang dibentuk bermanfaat untuk masyarakat desa...